
e-Watch Alat Kesehatan
Direktorat Pengawasan Alat Kesehatan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Lapor KTD
Selamat Datang
Untuk melindungi masyarakat terhadap beredarnya alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu dan manfaat maka perlu dilakukan peningkatan pengawasan alat kesehatan yang harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan yang beredar dimasyarakat.
Manfaat e-Watch Alkes dan PKRT.
Untuk mempermudah tenaga kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan masyarakat melakukan pelaporan terhadap alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat maka dibuat e-Watch Alat Kesehatan (E-Watch Alkes) yaitu sistem pengawasan Nasional Alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat.
Selengkapnya
e-Watch sebagai Alert Sistem.
Sistem ini juga merupakan Alert System yaitu informasi terbuka terhadap alat kesehatan yang dapat menyebabkan hal hal yang merugikan pasien, tenaga kesehatan dan atau masyarakat dan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat. Aplikasi e-Watch Alat Kesehatan diharapkan mampu mendeteksi kewaspadaan dini berupa penanganan komplain dari masyarakat/pengguna, pelaporan Kejadian yang Tidak Diinginkan (KTD) oleh Produsen dan Penyalur Alat Kesehatan, serta Tindakan Korektif terhadap Keselamatan di Lapangan atau Field Safety Corrective Action (FSCA)
SelengkapnyaInformasi Produk yang di Recall.
Recall.
Laporkan Kejadian Tidak Diinginkan dan Keluhan terkait Alat Kesehatan.
Sudah pernah membuat laporan KTD? Cari tahu Tindak Lanjut dari Laporan anda.
Lacak Laporan